Suara Pekerja Menggema di MK: PKS Kawal Putusan UU Ciptaker Nasib Jutaan Pekerja di Tangan MK

Sumberinformasi.com Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Hari Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Hukum, Politik, Pekerja. Penjelasan Mendalam Tentang Hukum, Politik, Pekerja Suara Pekerja Menggema di MK PKS Kawal Putusan UU Ciptaker Nasib Jutaan Pekerja di Tangan MK Jangan skip bagian apapun ya baca sampai tuntas.
Table of Contents
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang kontroversial. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik putusan ini.
Netty menilai putusan MK sebagai jawaban atas harapan jutaan pekerja yang menantikan perlindungan hak-hak mereka. Ia mengapresiasi MK yang mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.
Netty memastikan DPR RI siap mendukung upaya Pemerintah dalam mengimplementasikan putusan MK. Ia berharap Pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK diterapkan secara efektif.
Netty juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan. Ia meyakini keputusan ini akan membawa manfaat bagi para pekerja di Indonesia.
Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka, ujar Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang digugat oleh Partai Buruh pada tanggal 31 Oktober 2024.
Begitulah suara pekerja menggema di mk pks kawal putusan uu ciptaker nasib jutaan pekerja di tangan mk yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam hukum, politik, pekerja, Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.