Fatwa Kontroversial: MUI Larang Sound Horeg, Kebebasan Berekspresi Terancam?

Sumberinformasi.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Pada Artikel Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Fatwa MUI, Sound Horeg, Kontroversi Agama. Artikel Terkait Fatwa MUI, Sound Horeg, Kontroversi Agama Fatwa Kontroversial MUI Larang Sound Horeg Kebebasan Berekspresi Terancam baca sampai selesai.
Table of Contents
Pada tanggal 13 Juli 2025, Cholil menyampaikan bahwa karakteristik sound horeg seringkali meresahkan masyarakat. Menurutnya, esensi dari sound horeg terletak pada kemampuannya untuk mengganggu; jika tidak, ia hanya akan menjadi sistem suara biasa.
Cholil menambahkan bahwa hukum haram berlaku jika sound horeg menyebabkan gangguan atau kerusakan. Namun, jika digunakan dalam acara hiburan keluarga tanpa mengganggu lingkungan sekitar, maka tidak ada masalah.
Sebaliknya, jika suatu kegiatan, di mana pun lokasinya, terbukti mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Faktor utama yang mendasari hukum ini adalah potensi untuk menyakiti atau mengganggu orang lain.
Kiai Muhib, seperti dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah pada tanggal 30 Juni 2025, menjelaskan bahwa perumusan fatwa ini tidak hanya mempertimbangkan dampak suara, tetapi juga identifikasi sebagai sound horeg, bukan sekadar sistem suara.
Fatwa haram untuk sound horeg dikeluarkan oleh Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, setelah melalui kajian mendalam dengan para ahli. Keputusan ini diambil melalui forum Bahtsul Masail yang diadakan bertepatan dengan tahun baru Islam.
Kiai Muhib menegaskan bahwa tanpa adanya larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya. Cholil berpendapat bahwa fatwa ini tidak muncul secara tiba-tiba atau serampangan.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menekankan bahwa keputusan tersebut bukan hanya karena kebisingan suara, tetapi juga karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
Beliau menambahkan bahwa hukum haram ini berdiri sendiri, terlepas dari ada atau tidaknya larangan pemerintah. Dengan demikian, sound horeg secara resmi ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Ponpes Besuk.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap fatwa kontroversial mui larang sound horeg kebebasan berekspresi terancam dalam fatwa mui, sound horeg, kontroversi agama ini hingga selesai Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. terima kasih banyak.