• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dua Penjual Obat Keras di Tangerang Terjaring: Bisnis Haram dengan Pelanggan Setia Terungkap!

img

Sumberinformasi.com Bismillah semoga semua urusan lancar. Kini saya akan mengupas tuntas isu seputar Kriminalitas, Kesehatan, Hukum. Konten Yang Menarik Tentang Kriminalitas, Kesehatan, Hukum Dua Penjual Obat Keras di Tangerang Terjaring Bisnis Haram dengan Pelanggan Setia Terungkap Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Pada tanggal 16 Oktober 2025, Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan penangkapan dua tersangka pengedar obat keras ilegal di kawasan Sukasari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan obat-obatan terlarang secara Cash On Delivery (COD).

Kompol Awaludin, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial A dan H, ditangkap pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, di Jalan A.R. Hakim. Mereka diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa izin yang sah.

“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan pengintaian dan langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kompol Awaludin kepada awak media. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat keras golongan G sebagai barang bukti.

Modus operandi pelaku adalah menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap melalui sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus tempat penjualan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul obat-obatan ilegal tersebut.

“Tindakan ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan seringkali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.

Tabel Barang Bukti:

Jenis ObatJumlah
Obat Keras Golongan GRatusan Butir

Sekian rangkuman lengkap tentang dua penjual obat keras di tangerang terjaring bisnis haram dengan pelanggan setia terungkap yang saya sampaikan melalui kriminalitas, kesehatan, hukum Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. bagikan kepada teman-temanmu. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Sumber Informasi Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads