Dua Penjual Obat Keras di Tangerang Terjaring: Bisnis Haram dengan Pelanggan Setia Terungkap!
Sumberinformasi.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Di Situs Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Kriminalitas, Kesehatan, Hukum. Panduan Seputar Kriminalitas, Kesehatan, Hukum Dua Penjual Obat Keras di Tangerang Terjaring Bisnis Haram dengan Pelanggan Setia Terungkap Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
- 1.1. 15 tahun penjara
- 2.1. Tabel Barang Bukti:
Table of Contents
Pada tanggal 16 Oktober 2025, Polres Metro Tangerang Kota mengumumkan penangkapan dua tersangka pengedar obat keras ilegal di kawasan Sukasari. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan obat-obatan terlarang secara Cash On Delivery (COD).
Kompol Awaludin, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial A dan H, ditangkap pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, di Jalan A.R. Hakim. Mereka diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa izin yang sah.
“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan pengintaian dan langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kompol Awaludin kepada awak media. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat keras golongan G sebagai barang bukti.
Modus operandi pelaku adalah menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap melalui sistem pesan antar. Transaksi dilakukan secara langsung di depan rumah kos yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus tempat penjualan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul obat-obatan ilegal tersebut.
“Tindakan ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan seringkali disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya,” tegas Kompol Awaludin.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 15 tahun penjara.
Tabel Barang Bukti:
| Jenis Obat | Jumlah |
|---|---|
| Obat Keras Golongan G | Ratusan Butir |
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan dua penjual obat keras di tangerang terjaring bisnis haram dengan pelanggan setia terungkap dalam kriminalitas, kesehatan, hukum ini Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. share ke temanmu. Sampai bertemu lagi