Dari Palu ke Penjara: Kisah Hakim PN Jaksel yang Terjerat Suap

Sumberinformasi.com Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Waktu Ini mari kita telusuri Korupsi, Hukum, Berita Kriminal yang sedang hangat diperbincangkan. Informasi Terkait Korupsi, Hukum, Berita Kriminal Dari Palu ke Penjara Kisah Hakim PN Jaksel yang Terjerat Suap Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
- 1.1. Jakarta, 14 April 2025
Table of Contents
Jakarta, 14 April 2025 - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, kini menghadapi tuduhan serius. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil), yang merupakan bahan baku penting dalam produksi minyak goreng.
Selain Arif Nuryanta, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berprofesi sebagai pengacara, serta Wahyu Gunawan, seorang panitera muda yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut penelusuran, Arif Nuryanta memulai karirnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Batang pada Agustus 2021. Setahun kemudian, ia diangkat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 November 2024, Arif sempat menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 17 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025 kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Vonis ini sangat kontras dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta uang pengganti dalam jumlah besar dari masing-masing korporasi, mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan pengusutan dan menemukan indikasi kuat adanya suap di balik putusan tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
Diduga, Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggunakan posisinya untuk mengatur vonis lepas tersebut. Uang suap tersebut diduga diterima untuk memastikan putusan onslag bagi para terdakwa korporasi.
Berikut adalah rangkuman jabatan Arif Nuryanta sebelum terjerat kasus ini:
Jabatan | Tanggal |
---|---|
Calon Hakim Pengadilan Negeri Batang | Agustus 2021 |
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanah Grogot | 13 September 2002 |
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | 17 Januari 2024 |
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | 6 November 2024 |
Begitulah dari palu ke penjara kisah hakim pn jaksel yang terjerat suap yang telah saya bahas secara lengkap dalam korupsi, hukum, berita kriminal Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. bagikan kepada teman-temanmu. lihat artikel lain di bawah ini.