Ganjil Genap Jakarta: Kembali Beraksi, Siap-siap Atur Jadwal Perjalananmu!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5014818/original/071423900_1732109351-WhatsApp_Image_2024-11-20_at_20.22.20_f1ecf987.jpg)
Sumberinformasi.com Hai semoga semua impianmu terwujud. Disini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang News. Pemahaman Tentang News Ganjil Genap Jakarta Kembali Beraksi Siapsiap Atur Jadwal Perjalananmu Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
- 1.1. 17 kategori kendaraan yang dikecualikan
Table of Contents
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, polusi udara, dan emisi karbon di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil-genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019. Skema ini diterapkan pada 26 titik lokasi di Jakarta pada hari kerja, kecuali akhir pekan, hari libur nasional, dan tanggal merah.
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 dan kendaraan yang digunakan untuk penanggulangan bencana.
Pada hari libur nasional Natal, 25 Desember 2024, kebijakan ganjil genap ditiadakan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga dan kerabat.
Berikut adalah 17 kategori kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap Jakarta:
No. | Kategori Kendaraan |
---|---|
1 | Kendaraan pemadam kebakaran |
2 | Kendaraan ambulans |
3 | Kendaraan angkutan umum |
4 | Kendaraan dinas operasional TNI/Polri |
5 | Kendaraan dinas operasional pemerintah |
6 | Kendaraan angkutan barang khusus |
7 | Kendaraan angkutan barang dengan berat di atas 3,5 ton |
8 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak |
9 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan pokok |
10 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut ternak |
11 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil pertanian |
12 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil perkebunan |
13 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil perikanan |
14 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil tambang |
15 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil industri |
16 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut hasil kerajinan |
17 | Kendaraan angkutan barang yang mengangkut barang ekspor/impor |
Demikian penjelasan menyeluruh tentang ganjil genap jakarta kembali beraksi siapsiap atur jadwal perjalananmu dalam news yang saya berikan Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. Terima kasih atas kunjungannya