Skandal Gula Manis: Dua Petinggi Berkah Manis Makmur Diperiksa Kejagung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4843315/original/041301600_1716764000-20240526_123544.jpg)
Sumberinformasi.com Hai semoga hatimu selalu tenang. Dalam Opini Ini saya akan membahas manfaat News yang tidak boleh dilewatkan. Artikel Dengan Fokus Pada News Skandal Gula Manis Dua Petinggi Berkah Manis Makmur Diperiksa Kejagung Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Berkah Manis Makmur terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejagung mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong. Menurut Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa memperkaya orang lain atau korporasi termasuk dalam korupsi.
Qohar menjelaskan, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan, ujarnya.
Pada 1 November 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam. Usai pemeriksaan, ia hanya melempar senyum.
Kejagung juga akan menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa, kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
Sekian pembahasan mendalam mengenai skandal gula manis dua petinggi berkah manis makmur diperiksa kejagung yang saya sajikan melalui news Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Sampai bertemu lagi