Skandal Gula Manis: Dua Petinggi Berkah Manis Makmur Diperiksa Kejagung
Sumberinformasi.com Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Pada Hari Ini saya ingin berbagi tentang News yang bermanfaat. Analisis Mendalam Mengenai News Skandal Gula Manis Dua Petinggi Berkah Manis Makmur Diperiksa Kejagung Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Berkah Manis Makmur terkait dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kejagung mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong. Menurut Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menyebutkan bahwa memperkaya orang lain atau korporasi termasuk dalam korupsi.
Qohar menjelaskan, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan, ujarnya.
Pada 1 November 2024, Tom Lembong diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam. Usai pemeriksaan, ia hanya melempar senyum.
Kejagung juga akan menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa, kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.
Itulah informasi komprehensif seputar skandal gula manis dua petinggi berkah manis makmur diperiksa kejagung yang saya sajikan dalam news Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, Jaga semangat dan kesehatan selalu. bagikan kepada teman-temanmu. terima kasih atas perhatian Anda.