• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jonathan Frizzy: Dari Jas Mewah ke Baju Tahanan - Transformasi Mengejutkan!

img

Sumberinformasi.com Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Dalam Waktu Ini aku ingin berbagi insight tentang Kriminalitas, Selebriti, Hukum yang menarik. Artikel Ini Membahas Kriminalitas, Selebriti, Hukum Jonathan Frizzy Dari Jas Mewah ke Baju Tahanan Transformasi Mengejutkan Yuk

    Table of Contents

Pada tanggal 5 Mei, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penetapan Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape berisi obat keras tersebut dari luar negeri. Informasi mengenai keterlibatan Ijonk muncul dari keterangan ketiga tersangka yang telah ditahan.

AKBP Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa nama Ijonk disebut dalam pemeriksaan ketiga tersangka. Penangkapan Ijonk sendiri dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei.

Sebuah video yang beredar menunjukkan Ijonk digiring oleh petugas kepolisian ke ruang pemeriksaan. Dalam video tersebut, ia terlihat mengenakan sarung.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ijonk sempat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini. Pemanggilan pertama dilakukan pada tanggal 21 April, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadirannya ini menunda proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kalangan selebriti. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran vape ilegal ini.

Etomidate sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang jonathan frizzy dari jas mewah ke baju tahanan transformasi mengejutkan dalam kriminalitas, selebriti, hukum yang saya berikan Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. terima kasih atas perhatian Anda.

Special Ads
© Copyright 2024 - Sumber Informasi Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads