Building a Supportive Creative Community

Vonis Mardani Maming Dipangkas MA, KPK: Keadilan Tercoreng!

Putusan MA memangkas vonis Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu. KPK mengecam keputusan ini, menyebutnya mencoreng keadilan.


Share this post

KPK Hormati Putusan PK Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan peninjauan kembali (PK) yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

MA mengabulkan permohonan PK Maming, namun tetap menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, turun 2 tahun dari putusan banding.

KPK Sayangkan Penurunan Hukuman

Meski menghormati putusan, KPK menyayangkan penurunan hukuman penjara terhadap Maming. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa KPK berharap proses hukum memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Hukuman Pengganti Berubah

Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan hukuman pengganti kepada Maming. Berdasarkan putusan PK, hukuman pengganti hanya 2 tahun penjara, berbeda dengan putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman pengganti lebih lama.

Putusan PK Membatalkan Putusan MA Sebelumnya

Putusan PK ini membatalkan putusan MA sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Maming. Putusan PK tersebut dikutip dari situs kepaniteraan MA pada Selasa (5/11/2024).


Share this post

Written by
Ayu
Ayu
Saya adalah seorang penulis blog

Type above and press Enter to search.