Revisi Permendag 8: Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Berkolaborasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Proses perundingan revisi ini akan melibatkan tim teknis dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Iya ini akan difasilitasi oleh tim teknis dari perindustrian dan perdagangan, ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
Revisi Permendag 8 akan difokuskan pada pembahasan oleh tim teknis. Regulasi ini sebelumnya menuai protes dari pelaku industri tekstil dalam negeri dan dianggap berdampak negatif pada sektor manufaktur Indonesia.