Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Pertamina
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, sebagai tersangka kasus korupsi pembelian lahan PT Pertamina (Persero).
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), PT Pertamina menganggarkan Rp2 triliun untuk pembelian tanah di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Dua perusahaan menawarkan harga Rp35 juta per meter persegi, belum termasuk pajak dan jasa notaris.
Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa Luhur Budi Djatmiko selaku Direktur Umum PT.BSU menetapkan empat lot tanah seluas 48.279 M² pada 2013-2014.
Lahan tersebut akan dibangun Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai kantor PT.Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan Luhur mencapai ratusan miliar rupiah, tepatnya Rp348.691.016.976.
Eks Dirut Pertamina tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.