Volatilitas yang melanda Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kerap memicu kecemasan di kalangan investor, namun pemicu anjloknya pasar terkadang bukan sekadar faktor ekonomi global, melainkan ulah segelintir pihak. Isu mengenai dugaan praktik ‘saham gorengan’ (pump and dump) kembali mencuat ke permukaan, menarik perhatian serius dari otoritas penegak hukum. Menyusul sinyalemen yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini secara resmi menyatakan kesiapannya untuk mendalami indikasi unsur pidana di balik fenomena manipulasi pasar ini.
Langkah Bareskrim ini menjadi krusial, mengingat saham gorengan tidak hanya merugikan investor ritel secara individual, tetapi juga mengancam integritas dan kepercayaan fundamental terhadap Pasar Modal Indonesia. Penyelidikan ini berfokus pada pembuktian apakah ada aktivitas terstruktur yang bertujuan untuk menaikkan atau menjatuhkan harga saham secara artifisial, yang kemudian berujung pada kerugian masif dan anjloknya IHSG.
Ancaman Nyata di Balik Istilah 'Saham Gorengan'
Istilah saham gorengan telah lama menjadi momok bagi iklim investasi yang sehat. Ini merujuk pada praktik manipulasi harga saham oleh sekelompok oknum, biasanya dengan menyebarkan informasi palsu atau melakukan transaksi semu (wash sales) untuk memancing minat beli investor lain, sebelum akhirnya mereka menjual saham tersebut pada harga puncak, meninggalkan kerugian besar bagi pembeli berikutnya.
Mekanisme Destruktif Manipulasi Pasar
Manipulasi pasar, seperti pump and dump, secara efektif merusak mekanisme penentuan harga yang adil (fair pricing mechanism). Para pelaku memanfaatkan kelengahan investor, terutama investor pemula, yang tergiur oleh kenaikan harga yang tidak wajar. Begitu tujuan tercapai, mereka akan melakukan aksi jual besar-besaran (dumping), menyebabkan harga saham runtuh drastis. Fenomena ini menciptakan efek domino yang menyebabkan ketidakpercayaan sistemik di pasar modal.
Dampak Negatif terhadap IHSG dan Investor Ritel
Ketika praktik saham gorengan meluas dan melibatkan emiten-emiten yang memiliki bobot pasar signifikan, dampaknya akan terasa langsung pada pergerakan IHSG secara keseluruhan. Anjloknya indeks akibat ulah manipulatif ini bisa menggoyahkan stabilitas ekonomi makro. Lebih jauh, investor ritel yang menjadi korban kerap kali kehilangan seluruh modalnya, yang pada gilirannya menurunkan minat masyarakat untuk berinvestasi, padahal inklusi keuangan merupakan salah satu pilar penguatan ekonomi nasional.
Bareskrim Bergerak: Dari Dugaan Menuju Pembuktian Pidana
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus saham gorengan tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran pidana serius di bawah Undang-Undang Pasar Modal. Keterlibatan Menkeu dalam mengungkit isu ini menunjukkan urgensi penanganan dari tingkat tertinggi.
Membongkar Keterkaitan Pidana dan Perlindungan Investor
Fokus utama penyelidikan adalah mencari bukti kuat mengenai niat jahat (mens rea) para pelaku manipulasi. Unsur-unsur pidana yang akan didalami meliputi penipuan, praktik culas, dan penyalahgunaan informasi. Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan sanksi berat berupa denda fantastis hingga hukuman penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU Pasar Modal. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu menciptakan efek jera dan mengembalikan rasa aman bagi investor.
Langkah Bareskrim merupakan harapan baru bagi terciptanya pasar modal yang lebih transparan dan berintegritas. Proses penyelidikan ini memerlukan kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Kunci sukses dari upaya ini terletak pada kemampuan aparat untuk tidak hanya membongkar jaringan pelakunya, tetapi juga menutup celah regulasi yang sering dieksploitasi oleh para manipulator. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal sebagai instrumen investasi yang aman dan menguntungkan dapat dipulihkan sepenuhnya.