Building a Supportive Creative Community

Kearifan Lokal: Harta Karun yang Terancam Punah, Negara Wajib Turun Tangan!

Kearifan lokal, harta karun budaya yang tak ternilai, menghadapi kepunahan. Negara harus turun tangan untuk melestarikan dan merevitalisasi warisan berharga ini, memastikan keberlanjutannya untuk generasi mendatang.


Share this post

Kearifan Lokal: Elemen Esensial dalam Sistem Hukum Indonesia

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kearifan lokal merupakan akumulasi pengetahuan masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya. Sifatnya yang dinamis terus berkembang seiring waktu.

Konstitusi Indonesia mengakui dan melindungi kearifan lokal sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.

Fahri Bachmid mengaitkan kearifan lokal dengan konsep jiwa-bangsa yang menekankan hukum harus lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami. Ia menyerukan perbaikan substansi hukum agar mengakomodasi nilai, norma, dan tradisi masyarakat multikultural Indonesia.

Pancasila, sebagai konkretisasi kearifan lokal, mengedepankan kebersamaan dan saling membantu. Nilai-nilai luhur ini berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia, seperti nilai gotong royong yang menjadi dasar kehidupan bangsa.

Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Hal ini penting untuk menjaga dan melestarikan lingkungan serta menciptakan kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.

26 Oktober 2024


Share this post

Written by
Ayu
Ayu
Saya adalah seorang penulis blog

Type above and press Enter to search.