Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di beberapa lembaga sebelum mengakhiri masa jabatannya.
Salah satu lembaga yang mengalami kenaikan tukin adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2024.
Kenaikan tukin juga diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 133 Tahun 2024.
Selain DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, Jokowi juga menaikkan tukin pada lembaga lain, seperti Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Penata Penerbitan Ilmiah, Kurator Koleksi Hayati, Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Penata Ruang.
Penyesuaian tukin ini dilakukan pada 18 Oktober 2024.