Dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR), diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara.
Kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso, menyatakan sedang menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Ia mengimbau agar asas praduga tak bersalah diutamakan dan menghindari opini yang merugikan kliennya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkejut menemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram saat menggeledah kediaman ZR.
ZR mengaku mengumpulkan uang dan emas tersebut dari tahun 2012 hingga 2022, bahkan hingga setelah pensiun pada 2022.
Selain uang dan emas, penyidik juga menyita ponsel milik ZR dan barang bukti lainnya.
Kejagung mengimbau semua pihak untuk bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan penyidikan.
Barang Bukti yang Disita:
| No. | Barang Bukti |
|---|---|
| 1 | Uang tunai Rp920.912.303.714 |
| 2 | Emas Antam 46,9 kilogram |
| 3 | 12 batang emas logam mulia 50 gram |
| 4 | 7 batang emas Antam 100 gram |
| 5 | 10 keping emas |
| 6 | 3 lembar sertifikat kuitansi emas |
| 7 | Ponsel milik ZR |
26 Oktober 2024