Komisi II DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pemilu Serentak 2024.
Untuk kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terdapat tiga opsi jadwal pelantikan yang diusulkan:
- Opsi 1A: Pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota secara serentak pada 6 Februari.
- Opsi 1B: Pelantikan gubernur/wakil gubernur pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 10 Februari.
- Opsi 2A: Pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota secara serentak pada 17 April.
Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum.
Pelantikan serentak ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah Indonesia, di mana Presiden melantik seluruh kepala daerah secara bersamaan.